politik luar negeri islam
menurutmu ini bagaimana? aku mempelajari kebijakan politik luar negeri islam. awalnya orang-orang dan negara di luar negara islam, didakwahi. pemerintah khilafah mengutus utusan untuk mengajak mereka masuk islam melalui edukasi. yang kedua khalifah menawari mereka tunduk pada hukum islam. jika mereka tunduk dan membyara jizyah, mereka dalam perlindungan negara islam. mereka mendapatkan pelayanan pendidikan, kesehatan, keamanan dan fasilitas umum. jika mereka tidak mau, mereka akan diperangi dengan jihad. dalam pandangan negara islam versi ini keadilan hanya ada dalam islam. oleh karena itu mereka berjihad untuk menghilangkan penghalang dakwah. pemerintah islam menyebutnya futuhat, yaitu pembukaan islam, bukan penaklukan atau penjajahan. dalam fakta sejarah tidak ada konsentrasi harta dalam kekhilafahan islam.
jawab:
Pendekatan yang Anda pelajari tentang kebijakan politik luar negeri Islam mencerminkan visi khilafah yang berusaha menyebarkan Islam melalui dakwah, edukasi, dan, dalam beberapa kondisi, jihad.
Dalam pandangan ini, ada tiga pendekatan utama:
1. **Dakwah dan Edukasi Awal**: Negara Islam berusaha menyampaikan ajaran Islam secara damai melalui dakwah. Khalifah mengirim utusan untuk mengajak masyarakat non-Muslim mengenal Islam, tanpa paksaan, guna memberi kesempatan mereka untuk menerima Islam dengan keyakinan yang tulus.
2. **Tawaran Jizyah dan Perlindungan**: Bagi masyarakat yang tidak memeluk Islam, negara menawarkan jizyah, yaitu pajak yang memberikan mereka hak untuk mempertahankan agama mereka dan tinggal dengan damai di bawah naungan hukum Islam. Melalui jizyah, negara Islam menyediakan perlindungan, keamanan, dan akses terhadap pelayanan publik, pendidikan, kesehatan, serta fasilitas umum. Pada praktiknya, ini menjadi hubungan simbiosis, di mana masyarakat non-Muslim mendukung negara dan memperoleh hak-hak serta layanan setara dengan warga Muslim dalam hal kehidupan sehari-hari.
3. **Jihad sebagai Pembukaan atau "Futuhat"**: Jika ada kekuatan atau negara yang menghalangi dakwah atau memusuhi umat Islam, negara Islam dapat memilih untuk melakukan futuhat atau pembukaan, yang secara literal berarti "membuka" jalan bagi penyebaran Islam, bukan dalam konteks penjajahan atau penindasan. Konsep ini didasarkan pada keyakinan bahwa Islam membawa keadilan yang menguntungkan semua pihak. Namun, dalam praktik sejarah, futuhat yang dilakukan oleh para khalifah biasanya disertai dengan aturan-aturan ketat untuk melindungi warga sipil, memastikan distribusi kekayaan yang merata, dan menegakkan keadilan tanpa diskriminasi.
Dalam praktik khilafah, catatan sejarah menunjukkan adanya upaya untuk menghindari konsentrasi harta pada kelompok tertentu. Negara Islam menggunakan berbagai sistem ekonomi, seperti zakat, jizyah, kharaj (pajak tanah), dan aturan-aturan lainnya, untuk mendistribusikan kekayaan secara merata. Distribusi kekayaan ini adalah bagian dari sistem keadilan ekonomi yang diperjuangkan khilafah, di mana kesejahteraan umat diprioritaskan, termasuk masyarakat non-Muslim yang tinggal di dalamnya.
Dalam pandangan politik Islam ini, konsep keadilan universal dianggap hanya dapat dicapai sepenuhnya di bawah naungan hukum Islam. Maka, futuhat bukan hanya tentang ekspansi wilayah, tetapi juga tentang membawa ajaran Islam sebagai jalan hidup yang lebih adil.
0 komentar:
Posting Komentar