Eksekutif membuat hukum?
Dalam demokrasi dikatakan bahwa pemerintahan dibagi 3, yaitu legislatif, eksekutif dan yudikatif. Legislatif dijalankan oleh DPR. eksekutif dijalankan oleh presiden, gubernur dan walikota. Yudikatif dijalankan oleh para hakim, jaksa, penuntut, pembela dan pengacara. Tapi kenyataannya pemerintah eksekutif membuat aturan sendiri. Misalnya perpres, permen, perpu. Itu bagaimana? Kemudian para hakim memutuskan perkara mengikuti berbagai hukum. Bukankah itu berarti mereka menjalankan hukum bagi pelanggar hukum? Jika yudikatif itu mengawasi dan mengoreksi pemerintah, bukankah tindakan itu dijalankan oleh oposisi, rakyat dan media massa? Bagaimana menurutmu?
Jawab:
Pembagian kekuasaan dalam demokrasi memang memiliki prinsip dasar yang dikenal sebagai *trias politica*, yaitu legislatif, eksekutif, dan yudikatif, yang masing-masing memiliki tugas dan fungsi berbeda. Namun, praktiknya tidak selalu sederhana, karena ada dinamika dan interaksi antara ketiga cabang kekuasaan tersebut. Berikut penjelasan terkait poin-poin yang Anda ajukan:
### 1. **Eksekutif Membuat Aturan Sendiri (Perpres, Permen, Perpu)**
Meskipun pembuatan undang-undang adalah tugas legislatif, cabang eksekutif juga memiliki wewenang untuk membuat aturan tertentu, seperti:
- **Peraturan Presiden (Perpres)** dan **Peraturan Menteri (Permen):**
- Ini adalah aturan pelaksana dari undang-undang yang telah disahkan oleh DPR. Tugas ini dilakukan agar undang-undang dapat diterapkan secara teknis dan operasional.
- Wewenang ini sah karena diberikan oleh undang-undang, tetapi tetap tunduk pada hierarki hukum yang lebih tinggi. Perpres atau Permen tidak boleh bertentangan dengan undang-undang.
- **Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu):**
- Perpu hanya boleh dibuat dalam keadaan genting atau mendesak, dan setelah itu harus mendapat persetujuan DPR.
- Ini adalah contoh bagaimana cabang eksekutif dapat bertindak cepat dalam situasi luar biasa, tetapi tetap berada dalam pengawasan legislatif.
Jadi, tindakan eksekutif membuat aturan bukan berarti mereka mengambil alih peran legislatif, melainkan menjalankan fungsi pelaksanaannya dalam kerangka hukum.
### 2. **Hakim Memutuskan Perkara dan Menjalankan Hukum**
- Hakim memang memutuskan perkara berdasarkan hukum yang berlaku, tetapi ini tidak berarti mereka mengambil peran eksekutif. Dalam sistem yudikatif, hakim bertugas:
- **Menafsirkan hukum:** Hakim harus menerapkan undang-undang pada kasus yang dihadapkan kepadanya, termasuk mempertimbangkan bukti dan argumen dari pihak-pihak terkait.
- **Mengadili sengketa:** Hakim bertindak sebagai pihak yang netral dan independen untuk memastikan keadilan ditegakkan.
- Yudikatif **tidak menjalankan hukum secara langsung** dalam arti pelaksanaan sanksi atau hukuman (itu tugas eksekutif melalui lembaga seperti kepolisian atau lembaga pemasyarakatan), tetapi memastikan penegakan hukum sesuai prosedur dan prinsip keadilan.
### 3. **Yudikatif Mengawasi Pemerintah**
- Fungsi yudikatif dalam mengawasi pemerintah dilakukan melalui **judicial review**, yaitu:
- **Mahkamah Konstitusi (MK):** Berwenang menguji apakah undang-undang bertentangan dengan konstitusi.
- **Mahkamah Agung (MA):** Menguji apakah peraturan di bawah undang-undang sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
- Tugas ini berbeda dari peran oposisi, rakyat, atau media massa:
- **Oposisi:** Mengawasi secara politik, memberikan kritik, dan menawarkan alternatif kebijakan.
- **Rakyat dan media:** Berfungsi sebagai pengawas sosial yang dapat menekan pemerintah melalui opini publik.
Yudikatif bertindak secara hukum dan konstitusional, sedangkan oposisi, rakyat, dan media menggunakan pendekatan politis atau sosial.
### Kesimpulan
Pemisahan kekuasaan dalam praktiknya tidak sepenuhnya terpisah, melainkan saling terkait (interdependen). Eksekutif membuat aturan dalam kerangka undang-undang, yudikatif memastikan hukum ditegakkan secara adil, dan legislatif bertanggung jawab mengawasi serta membentuk aturan dasar. Peran oposisi, rakyat, dan media melengkapi mekanisme ini dari luar sistem formal, memastikan demokrasi tetap berjalan dengan akuntabilitas.
0 komentar:
Posting Komentar