Hukum bermegah-megahan dalam membangun masjid
Fenomena berlomba-lomba dan bermegah-megahan dalam membangun masjid sebagai tanda-tanda hari kiamat disebutkan dalam beberapa hadis Nabi Muhammad SAW. Untuk menjawab pertanyaan Anda, mari kita bahas dari berbagai sudut:
### **Apakah bermegah-megahan dalam membangun masjid itu buruk?**
Secara prinsip, **niat** dan **tujuan** dalam membangun masjid sangat penting. Jika pembangunan masjid dilakukan untuk ibadah, meningkatkan keimanan, dan memfasilitasi umat, maka itu adalah amal yang sangat baik. Namun, jika pembangunan masjid bertujuan untuk pamer, mencari pujian, atau menunjukkan kekayaan, maka itu menjadi tercela.
Hadis Rasulullah SAW:
*"Tidak akan datang hari kiamat hingga manusia saling berbangga-bangga dalam memperindah masjid."*
(HR. Abu Dawud dan Ahmad)
Hadis ini menunjukkan bahwa kebanggaan berlebihan dalam memperindah masjid bisa menjadi tanda lemahnya keikhlasan, dan ini dianggap buruk.
### **Hukum bermegah-megahan dalam membangun masjid**
Hukum bermegah-megahan dalam membangun masjid bisa menjadi **makruh** atau bahkan **haram**, tergantung pada niat dan dampaknya. Beberapa ulama menilai bahwa memperindah masjid secara berlebihan hingga melupakan tujuan utamanya (tempat ibadah) adalah bentuk israf (pemborosan) yang dilarang dalam Islam.
Allah SWT berfirman:
*"Dan janganlah kamu berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan."*
(QS. Al-A’raf: 31)
Namun, memperindah masjid dengan tujuan memuliakan rumah Allah dan memberikan kenyamanan kepada jamaah, tanpa niat pamer, diperbolehkan.
### **Apa saja yang termasuk bermegah-megahan dalam membangun masjid?**
1. **Mengutamakan estetika daripada fungsi**: Misalnya, fokus pada ornamen mahal, kubah emas, atau dekorasi mewah yang tidak mendukung kegiatan ibadah.
2. **Membangun masjid besar tanpa kebutuhan**: Misalnya, membangun masjid mewah di daerah yang jamaahnya sedikit atau membangun masjid baru padahal masjid lama masih mencukupi.
3. **Niat pamer atau kompetisi**: Jika tujuannya untuk menunjukkan kekayaan atau bersaing dengan masjid lain.
4. **Menghabiskan dana umat untuk hal yang tidak perlu**: Misalnya, menggunakan dana besar untuk hal-hal estetika sementara kebutuhan umat lainnya (seperti pendidikan, bantuan fakir miskin) terabaikan.
### **Apakah renovasi masjid dilarang?**
Renovasi masjid **tidak dilarang** selama tujuannya adalah untuk memperbaiki atau meningkatkan fungsionalitas masjid. Misalnya:
- Memperluas masjid karena jamaah semakin banyak.
- Menambah fasilitas seperti tempat wudu, toilet, atau area belajar.
- Memperbaiki bangunan masjid yang sudah tua atau rusak.
Namun, renovasi yang hanya bertujuan memperindah tanpa manfaat fungsional dianggap kurang prioritas.
### **Apa saja yang diperbolehkan dan dilarang dalam membangun masjid?**
**Yang diperbolehkan:**
1. Membangun masjid yang kokoh dan tahan lama.
2. Memastikan kenyamanan jamaah, seperti ventilasi udara, pencahayaan, dan kebersihan.
3. Menyediakan fasilitas pendukung seperti tempat wudu, parkir, aula kegiatan, dan perpustakaan.
4. Menggunakan bahan bangunan yang berkualitas, tanpa berlebihan.
**Yang dilarang:**
1. Mengutamakan kemewahan dan estetika yang berlebihan.
2. Membangun masjid dengan niat pamer atau kompetisi.
3. Menghabiskan dana umat untuk hal-hal yang tidak perlu.
4. Melalaikan kebutuhan umat lainnya (seperti bantuan sosial atau pendidikan) demi membangun masjid megah.
### **Kesimpulan**
Membangun atau merenovasi masjid adalah amal mulia jika dilakukan dengan niat ikhlas dan tujuan yang benar. Namun, bermegah-megahan tanpa manfaat nyata, apalagi hanya untuk pamer, adalah hal yang tercela. Yang penting, masjid seharusnya dibangun dan dikelola dengan prinsip efisiensi, fungsionalitas, dan keikhlasan, sehingga benar-benar menjadi tempat ibadah dan pusat kegiatan umat yang membawa manfaat besar.
0 komentar:
Posting Komentar